Pengawasan Haji Komisi VIII DPR Tidak Gunakan Kuota Jemaah Haji 2013
Setelah melakukan pengawasan secara langsung persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1434 H/2013 M hingga pada pelepasan jemaah calon haji dari berbagai daerah, pada awal Oktober ini, Komisi VIII DPR RI juga akan melakukan pengawasan penyelenggaraan Ibadah Haji 1434 H/2013 M langsung dari Tanah Suci.
“Kami ingin memastikan apakah penyelenggaraan Ibadah Haji 1434 H/2013 ini telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji atau tidak,”jelas Anggota Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily saat acara dialog interaktif bersama wakil rakyat kerjasama RRI dengan Setjen DPR RI, Jumat (4/10).
Karena itu sambung Ace Hasan, DPR RI sebagai pengawas juga tidak segan untuk memberlakukan sanksi jika memang dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 1434 H/2013 M nanti ditemui kesalahan yang disengaja. Hal tesebut semata agar penyelenggaraan ibadah haji mendatang dapat berjalan lebih baik lagi.
Dia juga menegaskan bahwa dalam melakukan fungsi pengawasannya secara langsung dari Tanah Suci ini, sebagai wakil rakyat, DPR RITIDAK MENGGUNAKAN Kuota haji Jemaah Haji 1434 H/2013 M. Terlebih lagi pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pemotongan Kuota Jamaah haji termasuk Indonesia, akibat belum selesainya proses renovasi di area Masjidil Haram dan tempat-tempat ibadah lainnya di Arab Saudi.
“Kami tidak menggunakan kuota jemaah haji 1434 H, tapi non kuota. Selain itu yang perlu disampaikan bahwa anggota DPR dalam melakukan kunjungan pengawasan ini tidak dibiayai oleh Kementerian Agama melainkan menggunakan DIPA Anggaran DPR RI Tahun 2013 ini,”tegasnya. (Ayu), foto : odjie/parle/hr.